Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 46/PJ.10/2014

Kategori : KUP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Non Efektif


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 46/PJ.10/2014

TENTANG

PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan banyaknya Nomor Pokok Wajib Pajak yang statusnya sebagai Wajib Pajak Non Efektif selama lebih dari 5 (lima) tahun;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Non Efektif;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembersihan Data (Data Cleansing) Wajib Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK NON EFEKTIF.


PERTAMA :

Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif yang dihapus sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2014.


KEDUA :

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama merupakan Wajib Pajak Non Efektif yang memenuhi kriteria dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak terdapat data dan/atau informasi yang membuktikan bahwa Wajib Pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan tidak terdapat data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak tersebut kembali aktif melakukan kegiatan usaha.


KETIGA :

Apabila terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
  3. Para Direktur;
  4. Tenaga Pengkaji;
  5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2014
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR TEKNOLOGI INFORMASI
PERPAJAKAN,

ttd.

IWAN DJUNIARDI
NIP 196806101995031001