|
Keputusan Menteri Keuangan - 768/KM.1/2012, 29 Juni 2012 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 768/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 08 JULI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 08 JULI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Juli 2012 sampai dengan 08 Juli 2012, ditetapkan sebagai berikut :
Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juni 2012 An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Undang-Undang - 39 TAHUN 2007, Tanggal 15 Agustus 2007 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Undang-Undang - 17 TAHUN 2006, Tanggal 15 Nopember 2006 Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan Keputusan Menteri Keuangan - 371/KMK.01/2002, Tanggal 5 Agustus 2002 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 17 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 18 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Status
Historis
|







