Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 513/KMK.014/1997

Kategori : PPh, PPN, Lainnya

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 20 Sampai Dengan 26 Oktober 1997


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 513/KMK.014/1997

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 OKTOBER 1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu di nilai kedalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 sampai dengan 26 Oktober 1997.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568)
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1997 tentang Perubahan Tarif Pajak Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein).

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 OKTOBER 1997.

 

 

Pasal 1

 

Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk minggu keempat Bulan Oktober 1997, yaitu dari tanggal 20 sampai dengan 26 Oktober 1997, ditetapkan sebagai berikut :

1. Rp. 3.583,40   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2. Rp. 2.640,25 Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3. Rp. 290,07 Untuk schilling Austria (ATS) 1,-
4. Rp. 99,16 Untuk franc Belgia (BEF) 1,-
5. Rp. 2.588,60 Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
6. Rp. 537,43 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
7. Rp. 2.046,37 Untuk mark Jerman (DEM) 1,-
8. Rp. 610,74 Untuk franc Perancis (FRF) 1,-
9. Rp. 463,07 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
10. Rp. 209,11 Untuk lire Itali (ITL) 100,-
11. Rp. 1.136,14 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
12. Rp. 1.821,67 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,-
13. Rp. 2.313,08 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
14. Rp. 509,48 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
15. Rp. 5.805,82 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
16. Rp. 2.316,50 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
17. Rp. 475,31 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
18. Rp. 2.454,22 Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
19. Rp. 2.966,88 Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
20. Rp. 612,55 Untuk kyat Burma (BUK) 1,-
21. Rp. 99,01 Untuk rupee India (INR) 1,-
22. Rp. 11.783,63 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
23. Rp. 88,54 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
24. Rp. 106,77 Untuk peso Piliphina (PHP) 1,-
25. Rp. 20,04 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,-
26. Rp. 955,46 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
27. Rp. 2.418,45 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,-
28. Rp. 60,59 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
29. Rp. 97,61 Untuk baht Muangthai (THB) 1,-
30. Rp. 2.326,79 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-

 

 

Pasal 2

 

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 1997.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 1997
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

MAR'IE MUHAMMAD