Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12561.53
USD 9759
GBP 14846.26
AUD 9582.17
SGD 7798.06
Masa Berlaku :
22.05.2013 - 28.05.2013
Sumber dari 25/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Keputusan Menteri Keuangan - 275/KMK.014/1995, 29 Juni 1995

| Peraturan Terkait | Status | Historis |

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 275/KMK.014/1995

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1995

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Ketiga tahun 1995.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1995.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1995 adalah sebagai berikut :

1. Rp. 2.244,- Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2. Rp. 1.618,67 Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3. Rp. 228,86 Untuk schilling Austria (ATS) 1,-
4. Rp. 78,31 Untuk franc Belgia (BEF) 1,-
5. Rp. 1.635,26 Untuk dolar Canada 1,-
6. Rp. 411,91 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
7. Rp. 1.608,53 Untuk mark Jerman (DEM) 1,-
8. Rp. 459,79 Untuk franc Perancis (FRF) 1,-
9. Rp. 290,55 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
10. Rp. 137,34 Untuk lire Italia (ITL) 100,-
11. Rp. 921,97 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
12. Rp. 1.438,72 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,-
13. Rp. 1.502,03 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
14. Rp. 363,61 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
15. Rp. 3.592,70 Untuk poundsterling Inggris (BGP) 1,-
16. Rp. 1.609,76 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
17. Rp. 309,77 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
18. Rp. 1.943,05 Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
19. Rp. 2.661,28 Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
20. Rp. 417,88 Untuk kyat Burma (BUK) 1,-
21. Rp. 71,46 Untuk rupee India (INR) 1,-
22. Rp. 7.512,56 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
23. Rp. 72,62 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
24. Rp. 87,95 Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
25. Rp. 15,21 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,-
26. Rp. 598,32 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
27. Rp. 1.847,67 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,-
28. Rp. 44,94 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
29. Rp. 91,09 Untuk baht Muangthai (THB) 1,-
30. Rp. 1.609,64 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND 1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD



Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 7 TAHUN 1991, Tanggal 30 Desember 1991
Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Status
Historis
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.