KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1300/KMK.014/1992
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1993
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea
Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak
yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau
diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam
uang rupiah;
bahwa oleh karena itu perlu
ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea
Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Pertama dari tahun
1993.
Mengingat :
Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931
Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah);
Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
3264).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET
1993.
Pasal 1
Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea
Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan
Maret 1993 adalah sebagai berikut :
1.
Rp.
2.068,00
Untuk
dolar
Amerika Serikat (USD)
1,-
2.
Rp.
1.432,06
Untuk dolar Australia (AUD)
1,-
3.
Rp.
182,47
Untuk Schilling Austria
(ATS)
1,-
4.
Rp.
62,47
Untuk franc Belgia (BEF)
1,-
5.
Rp.
1.644,16
Untuk dolar Canada (CAD)
1,-
6.
Rp.
333,12
Untuk kroner Denmark (DKK)
1,-
7.
Rp.
1.281,33
Untuk mark Jerman (DEM)
1,-
8.
Rp.
376,51
Untuk franc Perancis (FRF)
1,-
9.
Rp.
268,15
Untuk dolar Hongkong (HKD)
1,-
10.
Rp.
143,24
Untuk lire Itali (ITL)
100,-
11.
Rp.
796,84
Untuk ringgit Malaysia
(MYR)
1,-
12.
Rp.
1.141,32
Untuk guilder Belanda (NLG)
1,-
13.
Rp.
1.077,73
Untuk dolar Selandia Baru
(NZD)
1,-
14.
Rp.
301,62
Untuk kroner Norwegia (NOK)
1,-
15.
Rp.
3.114,39
Untuk poundsterling
Inggris (GBP)
1,-
16.
Rp.
1.264,93
Untuk dolar Singapura (SGD)
1,-
17.
Rp.
291,61
Untuk kroner Swedia (SEK)
1,-
18.
Rp.
1.416,73
Untuk franc Swiss (CHF)
1,-
19.
Rp.
1.677,38
Untuk yen Jepang (JPY)
100,-
20.
Rp.
351,00
Untuk kyat Burma (BUK)
1,-
21.
Rp.
73,00
Untuk rupee India (INR)
1,-
22.
Rp.
7.060,00
Untuk dinar Kuwait (KWD)
1,-
23.
Rp.
82,00
Untuk rupee Pakistan (PKR)
1,-
24.
Rp.
83,87
Untuk peso Philipina (PHP)
1,-
25.
Rp.
15,00
Untuk escudo Portugis (PTE)
1,-
26.
Rp.
562,00
Untuk riyal Saudi Arabia
(SAR)
1,-
27.
Rp.
1.911,00
Untuk peseta Spanyol (ESP)
100,-
28.
Rp.
48,00
Untuk rupee Sri Lanka (LKR)
1,-
29.
Rp.
81,45
Untuk baht Muangthai (THB)
1,-
30.
Rp.
1.264,16
Untuk dolar Brunei
Darussalam (BND)
1,-
Pasal 2
Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya
tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai
dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan
terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 1992
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983