Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12561.53
USD 9759
GBP 14846.26
AUD 9582.17
SGD 7798.06
Masa Berlaku :
22.05.2013 - 28.05.2013
Sumber dari 25/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Keputusan Menteri Keuangan - 1300/KMK.014/1992, 30 Desember 1992

| Peraturan Terkait | Status | Historis |

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1300/KMK.014/1992

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1993

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Pertama dari tahun 1993.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1993.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1993 adalah sebagai berikut :

1. Rp. 2.068,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2. Rp. 1.432,06 Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3. Rp. 182,47 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,-
4. Rp. 62,47 Untuk franc Belgia (BEF) 1,-
5. Rp. 1.644,16 Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
6. Rp. 333,12 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
7. Rp. 1.281,33 Untuk mark Jerman (DEM) 1,-
8. Rp. 376,51 Untuk franc Perancis (FRF) 1,-
9. Rp. 268,15 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
10. Rp. 143,24 Untuk lire Itali (ITL) 100,-
11. Rp. 796,84 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
12. Rp. 1.141,32 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,-
13. Rp. 1.077,73 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
14. Rp. 301,62 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
15. Rp. 3.114,39 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
16. Rp. 1.264,93 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
17. Rp. 291,61 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
18. Rp. 1.416,73 Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
19. Rp. 1.677,38 Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
20. Rp. 351,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,-
21. Rp. 73,00 Untuk rupee India (INR) 1,-
22. Rp. 7.060,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
23. Rp. 82,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
24. Rp. 83,87 Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
25. Rp. 15,00 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,-
26. Rp. 562,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
27. Rp. 1.911,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,-
28. Rp. 48,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
29. Rp. 81,45 Untuk baht Muangthai (THB) 1,-
30. Rp. 1.264,16 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 1992
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN



Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Status
Historis
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.