Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.02/2019

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah


 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 158/PMK.02/2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN
PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah telah diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah;
  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan, pencarian, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah, serta mengakomodasi perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4


(1) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan:
  1. perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja;
  2. perkiraan jumlah PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara; dan
  3. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan:
  1. perkiraan penghasilan yang dihitung sebesar 45% (empat puluh lima per seratus) dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun;
  2. perkiraan jumlah Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dan
  3. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan:
  1. perkiraan penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan dengan memperhatikan batas atas pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan;
  2. perkiraan jumlah PPNPN; dan
  3. tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 
   
2. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1419