Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 SPT PPh Pasal 21: Form 1721-V (Daftar Biaya) Wajib Dilaporkan?

  • SPT PPh Pasal 21: Form 1721-V (Daftar Biaya) Wajib Dilaporkan?

     GIARIESSYTAD updated 6 years, 10 months ago 9 Members · 10 Posts
  • dharanindra

    Member
    18 January 2018 at 8:41 am
  • dharanindra

    Member
    18 January 2018 at 8:41 am

    rekan ortax..

    Minta penjelasan dong tentang Formulir 1721-V (Daftar Biaya) pada SPT Masa PPh 21. Apakah formulir tersebut wajib dilaporkan di SPT Masa PPh 21 Masa Desember , yang dilapor 20 Januari nanti ? Kebetulan kasusnya ini WP Cabang.

    Soalnya tahun-tahun sebelumnya saya tidak laporkan tidak masalah, tetap diterima….

  • faruq

    Member
    18 January 2018 at 8:44 am

    klo secara aturan wajib

  • jener

    Member
    18 January 2018 at 8:46 am

    saya lapor SPT Masa PPh Psl 21 kemarin , tidak dilampirkan , diterima ya… Itu wajib tidak sebenarnya ?

  • joancoex

    Member
    18 January 2018 at 8:52 am

    tidak wajib untuk WP selain cabang…

  • begawan5060

    Member
    18 January 2018 at 12:55 pm
    Originaly posted by Dharanindra:

    Minta penjelasan dong tentang Formulir 1721-V (Daftar Biaya) pada SPT Masa PPh 21. Apakah formulir tersebut wajib dilaporkan di SPT Masa PPh 21 Masa Desember , yang dilapor 20 Januari nanti ?

    Untuk masa pajak Desember, wajib dilampirkan hanya untuk WP Cabang..

  • TAKAYAZI

    Member
    18 January 2018 at 3:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk masa pajak Desember, wajib dilampirkan hanya untuk WP Cabang.

    betulll

  • [email protected]

    Member
    19 January 2018 at 11:38 pm

    Hai rekan ortax
    Minta pencerahannya donk..
    Apakah wp badan yg kena pp 46 tetap diwajibkan lapor spt tahunan pph 21 untuk badan ?

    Trims

  • Orchz

    Member
    20 January 2018 at 8:10 am

    Maaf rekan, mau bertanya. kemarin lapor spt untuk masa desember, namun di tolak karena harus melampirkan daftar biaya.

    Untk daftar biaya tersebut cara pengisiannya gmana ya? kalau ngaur di isi apa konsekuensinya…?? Perusahaan kami adalah cabang dan ber NPWP pusat di Jakarta. Namun di jakarta sebenarnya tidak ada karyawan, karena hanya meminjam gedung konsultan kami pada awal mula pendirian perusahaan.

  • GIARIESSYTAD

    Member
    29 January 2018 at 9:41 am

    biaya yang di input di espt tersebut apakah biaya dalam satu tahun atau dalam satu masa desember saja. mohon informasinya..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now