Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT PPh Pasal 21: Form 1721-V (Daftar Biaya) Wajib Dilaporkan?
SPT PPh Pasal 21: Form 1721-V (Daftar Biaya) Wajib Dilaporkan?
rekan ortax..
Minta penjelasan dong tentang Formulir 1721-V (Daftar Biaya) pada SPT Masa PPh 21. Apakah formulir tersebut wajib dilaporkan di SPT Masa PPh 21 Masa Desember , yang dilapor 20 Januari nanti ? Kebetulan kasusnya ini WP Cabang.
Soalnya tahun-tahun sebelumnya saya tidak laporkan tidak masalah, tetap diterima….
klo secara aturan wajib
saya lapor SPT Masa PPh Psl 21 kemarin , tidak dilampirkan , diterima ya… Itu wajib tidak sebenarnya ?
tidak wajib untuk WP selain cabang…
- Originaly posted by Dharanindra:
Minta penjelasan dong tentang Formulir 1721-V (Daftar Biaya) pada SPT Masa PPh 21. Apakah formulir tersebut wajib dilaporkan di SPT Masa PPh 21 Masa Desember , yang dilapor 20 Januari nanti ?
Untuk masa pajak Desember, wajib dilampirkan hanya untuk WP Cabang..
- Originaly posted by begawan5060:
Untuk masa pajak Desember, wajib dilampirkan hanya untuk WP Cabang.
betulll
Hai rekan ortax
Minta pencerahannya donk..
Apakah wp badan yg kena pp 46 tetap diwajibkan lapor spt tahunan pph 21 untuk badan ?Trims
Maaf rekan, mau bertanya. kemarin lapor spt untuk masa desember, namun di tolak karena harus melampirkan daftar biaya.
Untk daftar biaya tersebut cara pengisiannya gmana ya? kalau ngaur di isi apa konsekuensinya…?? Perusahaan kami adalah cabang dan ber NPWP pusat di Jakarta. Namun di jakarta sebenarnya tidak ada karyawan, karena hanya meminjam gedung konsultan kami pada awal mula pendirian perusahaan.
biaya yang di input di espt tersebut apakah biaya dalam satu tahun atau dalam satu masa desember saja. mohon informasinya..