Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengertian Perusahaan Afiliasi
Dear ortax..
Pengertian perusahaan afiliasi itu apa ya..?, apakah
1. perusahaan anak
2. perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa
3..??Thanks..
Menurut UU PPh
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.dan
Menurut UU PPN
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap ada apabila :dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau
Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir.kalo PSAK No. 15
Perusahaan Asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.
Joint Venture adalah perjanjian kontraktual yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama.
Pengaruh Signifikan adalah wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi investee tapi bukan merupakan pengendalian terhadap kebijakan tersebut.
Pengendalian (dalam Pernyataan ini) adalah kekuatan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari sebuah perusahaan untuk mendapat manfaat dari aktivitasnya.
Anak Perusahaan (Subsidiary) adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan).
Jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20% atau lebih dari hak suara pada perusahaan investee, maka investor dipandang mempunyai pengaruh signifikan.
PSAK 7
Pernyataan ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang digambarkan sebagai berikut:
(a) perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries);
(b) perusahaan asosiasi (associated company);
(c) perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
(d) karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut;
(e) perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.Pihak-plhak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
(a) (i) penyandang dana;
(ii) serikat dagang;
(iii) perusahaan pelayanan umum (public utilities);
(iv) departemen dan instansi pemerintah(b) satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor atau perwakilan/agen umum dengan siapa suatu perusahaan mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.
jadi di 1771-VI itu diisi jika perusahaan kita mempunyai saham lebih dari 25% ke perusahaan lain ya..?
terima kasih.
- Originaly posted by semoga:
jadi di 1771-VI itu diisi jika perusahaan kita mempunyai saham lebih dari 25% ke perusahaan lain ya..?
terima kasih.
ok menyambung tread ini …. apakah saham itu merupakan saham atas nama badan?? atau atas nama pribadi yang menanam saham lebih dari 2 badan usaha??
salam
- Originaly posted by rowa:
ok menyambung tread ini …. apakah saham itu merupakan saham atas nama badan?? atau atas nama pribadi yang menanam saham lebih dari 2 badan usaha??
salam
maksudnya?
Salam
mau tanya temen temen semua kalau kasusnya seperti ini bagaimana
PT z Punya usaha hotel apakah anatara pt Z dan hotel itu afiliasi?